loreztacamp

Selasa, 24 Maret 2009

Mudharabah dan bagaimana Aplikasinya

PENDAHULUAN


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt. Atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menuangkan gagasannya dalam sebuah makalah ini dengan judul Kerugian Pada Akad Mudharabah. Syalawat dan Salam semoga tercurah kepada Baginda Rasulullah saw, karena bimbingannya kita semua dapat menemukan jalan lurus dan benar.


Dalam operasional bank Syariah mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya sistem dari mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.


Dalam kontrak mudharabah ini mudharib (sipengelola) harus menjalankan kewajibannya menjalankan usaha dengan cara sebaik-baiknya dan bentuk usaha harus jelas dan sesuai dengan prisip Syariah bukan yang berlawanan dengan itu seperti usaha yang diharamkan oleh Allah swt.


Maka dari itu penulis ingin lebih jauh mengetahui bagaimana jalannya system pembiayan ini (mudharabah) dalam suatu operasional bank syariah secara jelas.


RUMUSAN MASALAH


1. Pengertian mudharabah?

2. Jenis-jenis dari Al-Mudharabah?

3. Bagaimana aplikasinya dalam Perbankan Syari’ah?

4. Apa Syarat-syarat dan rukunnya?

5. Apa manfaat, resiko, dan bagaimana kalau terjadi kerugian dalam mudharabah?



PEMBAHASAN

Pengertian

Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.


Secara teknis, Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, misalnya antara bank dan nasabah 50% : 50% sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola , maka si pengelola harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian tersebut.

Landasan Syari’ah

secara umum landasan dasar Syariah Al-Mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dari ayat-ayat dan hadis berikut ini:

A. Al-Qur’an


“………dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah………” (Q.S Al-Muzammil: 20)


Yang menjadi Wajhud – dilalah atau argumen dari Qur’an Surat Al-Muzammil: 20 di atas adalah adanya kata Yadhribun yang sama dengan akar kata Mudharabah, dimana berarti melakukan suatu perjalanan usaha.



“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (Q.S Al-Jumuah: 10)

Hadits

“diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muntalib jika memberikan dana kepada mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut , maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-ayrat tersebut kepada Rasulullah, dan Rasulullah pun membolehkannya.”(HR. Thabrani).

Ijma’

Imam zailai, dalam kitabnya Nasbu ar Rayah(4/13), telah menyatakan bahwa para Sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara Mudharabah, kesepakatan para Shahabat ini sejalan dengan spirit hadis yang dikutip Abu Ubaid dalam kitab Al amwal (454)


Jenis-jenis Al-Mudharabah

secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.

Mudharabah Muthlaqah

Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh sfesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama Salaf ash Shalih seringkali dicontohkan dengan ungkapan If al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shihibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.

Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah atau di sebut juga dengan istilah restricted mudharabah/sfecified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib di batasi dengan batasan jenis usaha , waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.


Aplikasi dalam Perbankan

Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, Al-mudharabah diterapkan pada:




Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan Qurban, dan sebagainya.
Deposito biasa
Deposito special (Special investment) dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja.



Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:

1. pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa

2. investasi khusus: disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shohibul maal.



Syarat-syarat dan rukun Mudharabah

· Modal

- Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya

- Modal harus berbetuk tunai bukan piutang

- Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha


· Keuntungan

- Pembagian keuntungan harus di nyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti.

- Kesepakatan ratio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak

- Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudaharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada Rabal’mal


* Rukun-rukun Mudharabah

- Pemilik modal (shohibul maal)

- Pemilik usaha (mudharib)

- Proyek/usaha (amal)

- Modal (ra’sul maal)

- Ijab qabul (sighat)

- Nisbah bagi hasil

Manfaat mudharabah

Manfaat mudharabah

1. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

2. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank, sehingga Bank tidak akan pernah mengalami negative spread.

3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow?arus kas usaha Bank, sehingga tidak memberatkan nasabah.

4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

5. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.


Risiko Al-Mudharabah

Risiko yang terdapat dalam Al-mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi. Diantaranya:
Side treaming: nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
Lalai dan kesalahan yang disengaja
Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.


Kerugian Mudharabah

Dalam pembiayaan Mudharabah ada tiga penyebab terjadinya kerugian
kerugian yang disebabkan oleh Resiko bisnis dimana kerugian ini memang terjadi karena resiko dari bisnis yang dijalankan dan kerugian tersebut tidak dibebankan kepada si mudharib tetapi ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal atau Bank.
kerugian karena bencana alam kerugian ini terjadi karena disebabkan oleh bencana alam, kerugian ini tidak dibebankan kepada mudharib tetapi dibebankan kepada pemilik modal atau bank.
Kerugian atas kelalaian. Jika kerugian terjadi akibat kelalaian atau kecurangan dari mudharib maka kerugian itu ditanggung sepenuhnya oleh si mudharib tersebut. dan pengembalian atas modal yang diberikan oleh sipemilik modal ditanggung juga oleh si pengelola



Identifikasi masalah jika terjadi kerugian
Pemilik modal/bank dengan si pengelola/mudharib mencari jalan keluar (rembuk) bagaimana sipengelola bisa mengembalikan modal yang sudah ditanamkan oleh si pemilik modal
Kalau tidak mendapatkan kesepakatan dan sipengelola tidak mendapatkan bagaimana jalan keluar untuk mengembalikan modal yang sudah hilang maka sebagai alternatif terakhir adalah jaminan dari si pengelolah.
Dalam sistem Mudharabah jaminan bukanlan alternatif yang pertama, tetapi jaminan adalah alternatif terakhir.

KESIMPULAN


Mudharabah adalah salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan di berikan kepada nasabah dalam suatu Bank. secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.

Dalam sistem Mudharabah ini akadnya adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Manfaat dari Mudharabah ini adalah Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat

akad Mudharabah harus bejalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah dimana sipengelolah harus menjalankan usahanya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan prisip Syari’ah dan berupaya agar usahanya tidak terjadi kerugian.

Kerugian bisa di akibatkan oleh beberapa hal, yang Pertama, disebabkan oleh resiko bisnis. Kedua, disebabkan oleh musibah atau bencana alam dan Ketiga, disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang dilakukan oleh sipengelola.

Apabila kerugian terjadi disebabkan oleh resiko bisnis dan bencana alam maka atas kerugian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh sipemilik modal tetapi kalau kerugian itu terjadi disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang sengaja dilakukan oleh sipengelola maka, atas segala kerugian itu harus ditanggung oleh si mudharib sepenuhnya dan modal yang diberikan harus dikembalikan oleh mudharib sepenuhnya. Oleh karena itu untuk memperkecil kesempatan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang dilakukan oleh mudharib atau sipengelola maka, shahibul mal harus dapat membuat aturan atau peringatan yang dapat mengurangi kesempatan mudharib untuk melakukan tindakan yang merugikan

DAFTAR PUSTAKA

Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah Suatu Pengenalan umum. Jakarta : Tazkia Institute. 1999

Zulkifli Sunarto. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah. Jakarta timur: Zikrul Hakim. 2003.

Muhamad. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah. Yogyakarta: UII Press. 2000.



)

Selasa, 06 Januari 2009

masjid, obyek penelitian

Fungsi Ekonomi Masjid
Sebagai Pilar Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Moh. Nurul Qomar


A. Latar Belakang Masalah
Masjid adalah tempat ibadah kaum muslimin yang memiliki peran strategis untuk kemajuan peradaban umat Islam. Sejarah telah membuktikan multi fungsi peranan masjid tersebut. Masjid merupakan perangkat pertama yang didirikan Rasulullah SAW. setibanya beliau menempuh perjalanan hijrah ke Madinah, Masjid pada waktu itu bukan saja tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pengajian keagamaan, pendidikan, militer dan fungsi-fungsi sosial-ekonomi lainnya .
Sebagaimana banyak dipahami bahwa masjid secara etimologi berasal dari bahasa Arab sajada-yasjudu yang artinya bentuk penyerahan diri. Kata masjid dalam gramatikal bahasa Arab berada pada posisi isim makan yang menunjukkan tempat. Dari makna tersebut telah dapat dipahami bahwa masjid tidak lain berfungsi sebagai tempat bersujud seorang hamba sebagai bukti penyerahan diri kepada sang khalik. Namun secara filosofis, substansi sujud adalah penyerahan diri seorang hamba kepada sang khalik, apapun bentuknya .
Masjid sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk bersujud, juga berarti dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berdimensi sosial yang melibatkan manusia dengan masjid sebagai sentral kegiatan, karena dalam Islam dikenal kategorisasi ibadah mahdhah sebagai ibadah mikro dalam arti yang sempit dan ibadah ghayr mahdhah sebagai ibadah makro dalam kerangka makna yang lebih luas.
Kegiatan ibadah yang berdimensi sosial (ghayr mahdhah) merupakan konsekuensi logis dari ajaran Islam itu sendiri sebagai rahamatan li al-‘alamin, sehingga pengabdian kepada Allah tidak hanya terbatas dalam sekat-sekat ibadah ritual hubungan manusia dengan Allah.
Keberadaan masjid menduduki fungsi sentral dalam masyarakat karena umumnya masjid merupalan perwujudan aspirasi umat Islam. Selain sebagai tempat malaksanakan ibadah, masjid dituntut sebagai agent of social changes (agen perubahan sosial) yang memiliki berbagai macam tujuan dan program yang secara ideal bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan perilaku keagamaan dan perilaku lainnya yang ada dalam suatu kelompok masyarakat, dengan kata lain masjid mampu sebagai pranata sosial Islam (social instution) .
Perkembangan masjid secara fisik tidak perlu diragukan, masjid mengalami evolusi positif yang luar biasa semakin megah dan mewah. Menurut Kuntowijoyo perkembangan masjid di Indonesia dibedakan menjadi dua aliran, Aliran pertama, lebih memilih konsisten dengan apa yang sudah melembaga dan sudah terbukti efisien serta keefektifannya. Penganut aliran tradisional melihat pengembangan masjid sudah menemukan model pada sunnah rasul. Manajemen masjid sunnah rasul ini diyakini berbasis wahyu, sesuai dengan kemestian pengelolaan masjid dan tidak membutuhkan pembaruan. Aliran kedua lebih melihat sisi kekurangan model tradisional dan berupaya mencari peluang pembaruan kearah penyempurnaan manajemen masjid agar selaras dengan perkembangan jaman.
Masjid pada masa silam mampu berperan sedemikian luas, disebabkan antara lain : pertama, keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh pada nilai, norma, dan jiwa agama. Kedua, kemampuan Pembina-pembina masjid menghubungkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat.
Masjid seperti yang telah dikemukakan di atas, hingga kini masih tetap berfungsi dan bergerak, tetapi fungsi dan gerakannya tidak lagi terarah sesuai dengan harapan. Masjid tetap sebagai tempat penyelenggara ibadah, artinya berfungsi sebagai pusat pembinaan mental spiritual, akan tetapi sebagai tempat penyelenggaraan fungsinya semakin menyempit.
Hal ini boleh jadi merupakan konsekuensi logis dari perkembangan dan spesifikasi bidang-bidang pembangunan. Namun menurut A. Bachrun Rifa’i fenomena di atas disebabkan oleh adanya mitos-mitos yang beredar di masyarakat di antaranya: Pertama, mitos bahwa Allah sendiri yang akan menjaga masjid. masjid adalah rumah Allah (bayt Allah) sebagaimana yang diterangkan dalam al-Qur’an. Secara logika, jika masjid rumah Allah, maka Allah sendiri yang akan menjaga dan memeliharanya.
Kedua, mitos adanya berbagai larangan aktivitas untuk dilakukan di dalam masjid. Umat Islam di Indonesia cenderung memahami bahwa masjid adalah tempat suci yang di dalamnya hanya diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat beribadah (shalat) saja dan tidak dapat dicampurbaurkandengan aktivitas-aktivitas yang berhubungan permasalahan-permasalahn sosial seperti politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. Sedangkan mitos yang ketiga ialah adanya pandangan bahwa semua pekerjaan yang berhubungan dengan masjid tidak memiliki keuntungan material sehingga orang melakukan secara tidak serius.
Kondisi ini akan mengakibatkan terciptanya jurang yang amat dalam dan curam akan perbedaan ibadah dan muamalah yang semestinya berjalan secara seiringan dan harmonis karena keduanya mata rantai yang tidak dapat terpisahkan . Masjid sebagai pranata sosial Islam sekaligus media rahmatal lil ‘alamin hanya akan mewujudkan rahmat yang diidam-idamkan jika masjid menjalankan peran dan fungsinya.
Terdapat banyak perdebatan mengenahi aktivitas masjid ekonomi dalam Islam, apalagi jika dihubungkan dengan masjid yang berfungsi lebih banyak sebagai sarana ibadah ritual. Beberapa pendapat menyatakan bahwa masjid bukanlah tempat melakukan transaksi perdagangan bahkan haram hukumnya. Keterkaitan fungsi masjid dalam bidang ekonomi merupakan sebuah kontroversi dalam masyarakat. Hal ini diakibatkan adanya stigma dalam masyarakat luas bahwa ekonomi merupakan wilayah yang luas dari gravitasi etika .
Peranan masjid dalam bidang ekonomi menurut Gazalba adalah bukan hubungan dalam wujud tindakan riil ekonomi seperti kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi. Peranan terletak pada bidang ideal atau konsep ekonomi yang pangkal dan azasnya adalah al-Qur’an dan hadith . sedangkan menurut Bamar Emka bahwa peranan masjid dalam bidang ekonomi hanya sebagai pembentuk jiwa muslim sehingga akan mempengaruhi seseorang dalam mencari nafkah, seseorang pedagang yang suka berjama’ah di masjid dan mengikuti kegiatan pengajian keagamaan, maka cara berdagangnya insyaAllah akan sesuai dengan syariah.
Sementara itu, DR Jafriel Khalil, dosen Program Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor lebih memandang masjid mempunyai potensi untuk membangun kekuatan ekonomi umat. Hanya saja Jafriel menyoroti sumber daya manusia (SDM) yang mengelolanya. Haruslah orang-orang yang anamah dan lurus, ujarnya.
Masjid dalam konteks sebagai wahana penguatan ekonomi rakyat, berperan sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi. Pemberdayaan ekonomi adalah kegiatan pemberdayaan yang menyangkut produksi konsumsi dan distribusi barang material maupun jasa. Pemberdayaan ekonomi umat dapat diidentikkan dengan pemberdayaan ekonomi rakyat, karena penduduk indonesia adalah mayoritas beragama Islam. Dan yang di maksud rakyat adalah lapisan masyarakat kecil, wong cilik yang belum berdaya. Jadi pemberdayaan ekonomi umat adalah kegiatan pemberdayaan dalam bentuk produksi, distribusi dan konsumsi dan jasa yang dilakukan oleh orang kecil .
Dalam pemberdayaan ekonomi umat ada tiga misi yang harus diembannya, yaitu: pertama, misi pembangunan ekonomi dan bisnis yang berpedoman pada ukuran-ukuran ekonomi dan bisnis yang lazim dan bersifat universal, misalnya besar-besaran produksi, lapangan kerja, laba, tabungan, investasi, ekspor-impor dan kelangsungan usaha. Kedua, pelaksanaan etika dan ketentuan hukum syari’ah yang harus menjadi ciri kegiatan ekonomi umat Islam. Ketiga, membangun kekuatan-kekuatan ekonomi umat Islam sehingga menjadi sumber dana menjalankan fungsinya di tengah masyarakat .
Sementara fakta di lapangan, beberapa masjid di wilayah kecamatan Gudo Jombang masih menerapkan fungsi masjid tanpa adanya manajemen yang professional. 15 masjid yang ada di Kecamatan Gudo Jombang secara global pengembangan yang dilakukan masih beraliran tradisional. Namun masjid at-Taqwa yang terletak di desa Godong Kecamatan Gudo Jombang berusaha menyempurnakan manajemen masjid agar selaras dengan perkembangan jaman, terutama masjid sebagai lembaga pemberdayaan rakyat.
Dari beberapa indikasi tersebut diatas, maka peneliti tertarik untuk menindak lanjuti “Fungsi Ekonomi Masjid Sebagai Pilar Pemberdayaan Ekonomi Rakyat”, karena Pertama, adanya kategorisasi ibadah yaitu, ibadah mahdhah dan ghayr mahdhah sehingga terjadinya sekat-sekat fungsi masjid. Kedua, adanya mitos-mitos dalam masyarakat yang menyudutkan fngsi masjid dalam bidang ekonomi. Ketiga, belum ada penelitian secara spesifik yang mengangkat fungsi ekonomi masjid.

B. Identifikasi Masalah dan Batasan Masalah
1. Identifikasi Masalah
Sebagaimana latar belakang masalah di atas, identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Bagaimana kegiatan masjid berdimensi sosial
b. Apa dasar adanya kategorisasi ibadah mahdhah dan ibadah ghayr mahdhah
c. Bagaimana kedudukan masjid sebagai agent of changes dalam masyarakat
d. Mengapa ruang gerak peran masjid masjid semakin terbatas
e. Bagaimana fungsi masjid dalam bidang ekonomi perspektif al-Qur’an dan al-Sunah
f. Apa latar belakang masjid at-Taqwa berperan sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi rakyat dan bagaimana implementasinya
g. Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan masjid at-Taqwa dalam konteks sebagai wahana penguatan ekonomi rakyat

2. Batasan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka peneliti melakukan batasan masalah supaya penelitian lebih fokus, sebagai berikut:
a. Bagaimana fungsi masjid dalam bidang ekonomi perspektif al-Qur’an dan al-Sunah
b. Apa latar belakang masjid at-Taqwa berperan sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi rakyat dan bagaimana implementasinya
c. Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan masjid at-Taqwa dalam konteks sebagai wahana penguatan ekonomi rakyat



C. Rumusan Masalah
Untuk memfokuskan kajian penelitian, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana fungsi masjid dalam bidang ekonomi perspektif al-Qur’an dan al-Sunah?
2. Apa latar belakang masjid at-Taqwa berperan sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi rakyat dan bagaimana implementasinya?
3. Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan masjid at-Taqwa dalam konteks sebagai wahana penguatan ekonomi rakyat?

D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, secara spesifik tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengkaji fungsi masjid dalam bidang ekonomi perspektif al-Qur’an dan al-Sunah
2. Untuk menemukan latar belakang masjid at-Taqwa berperan sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi rakyat dan bagaimana implementasinya
3. untuk menjelaskan bentuk-bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan masjid at-Taqwa dalam konteks sebagai wahana penguatan ekonomi rakyat

E. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat berguna dalam tataran akademis (keilmuan) maupun praktis. Kegunaan yang di maksud adalah:
1. Kegunaan dalam tataran akademis (keilmuan)
Memperkaya khazanah keilmuan tentang pemahaman fungsi masjid dalam bidang ekonomi serta potensi yang dimilikinya.

2. Kegunaan dalam tataran praktis
Sebagai tambahan informasi kepada jama’ah masjid terutama pengurus masjid dalam merumuskan pembinaan jama’ah masjid dan menyelesaikan problematika yang dihadapi masjid dan jama’ah masjid.