Selasa, 06 Januari 2009

masjid, obyek penelitian

Fungsi Ekonomi Masjid
Sebagai Pilar Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Moh. Nurul Qomar


A. Latar Belakang Masalah
Masjid adalah tempat ibadah kaum muslimin yang memiliki peran strategis untuk kemajuan peradaban umat Islam. Sejarah telah membuktikan multi fungsi peranan masjid tersebut. Masjid merupakan perangkat pertama yang didirikan Rasulullah SAW. setibanya beliau menempuh perjalanan hijrah ke Madinah, Masjid pada waktu itu bukan saja tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pengajian keagamaan, pendidikan, militer dan fungsi-fungsi sosial-ekonomi lainnya .
Sebagaimana banyak dipahami bahwa masjid secara etimologi berasal dari bahasa Arab sajada-yasjudu yang artinya bentuk penyerahan diri. Kata masjid dalam gramatikal bahasa Arab berada pada posisi isim makan yang menunjukkan tempat. Dari makna tersebut telah dapat dipahami bahwa masjid tidak lain berfungsi sebagai tempat bersujud seorang hamba sebagai bukti penyerahan diri kepada sang khalik. Namun secara filosofis, substansi sujud adalah penyerahan diri seorang hamba kepada sang khalik, apapun bentuknya .
Masjid sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk bersujud, juga berarti dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berdimensi sosial yang melibatkan manusia dengan masjid sebagai sentral kegiatan, karena dalam Islam dikenal kategorisasi ibadah mahdhah sebagai ibadah mikro dalam arti yang sempit dan ibadah ghayr mahdhah sebagai ibadah makro dalam kerangka makna yang lebih luas.
Kegiatan ibadah yang berdimensi sosial (ghayr mahdhah) merupakan konsekuensi logis dari ajaran Islam itu sendiri sebagai rahamatan li al-‘alamin, sehingga pengabdian kepada Allah tidak hanya terbatas dalam sekat-sekat ibadah ritual hubungan manusia dengan Allah.
Keberadaan masjid menduduki fungsi sentral dalam masyarakat karena umumnya masjid merupalan perwujudan aspirasi umat Islam. Selain sebagai tempat malaksanakan ibadah, masjid dituntut sebagai agent of social changes (agen perubahan sosial) yang memiliki berbagai macam tujuan dan program yang secara ideal bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan perilaku keagamaan dan perilaku lainnya yang ada dalam suatu kelompok masyarakat, dengan kata lain masjid mampu sebagai pranata sosial Islam (social instution) .
Perkembangan masjid secara fisik tidak perlu diragukan, masjid mengalami evolusi positif yang luar biasa semakin megah dan mewah. Menurut Kuntowijoyo perkembangan masjid di Indonesia dibedakan menjadi dua aliran, Aliran pertama, lebih memilih konsisten dengan apa yang sudah melembaga dan sudah terbukti efisien serta keefektifannya. Penganut aliran tradisional melihat pengembangan masjid sudah menemukan model pada sunnah rasul. Manajemen masjid sunnah rasul ini diyakini berbasis wahyu, sesuai dengan kemestian pengelolaan masjid dan tidak membutuhkan pembaruan. Aliran kedua lebih melihat sisi kekurangan model tradisional dan berupaya mencari peluang pembaruan kearah penyempurnaan manajemen masjid agar selaras dengan perkembangan jaman.
Masjid pada masa silam mampu berperan sedemikian luas, disebabkan antara lain : pertama, keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh pada nilai, norma, dan jiwa agama. Kedua, kemampuan Pembina-pembina masjid menghubungkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat.
Masjid seperti yang telah dikemukakan di atas, hingga kini masih tetap berfungsi dan bergerak, tetapi fungsi dan gerakannya tidak lagi terarah sesuai dengan harapan. Masjid tetap sebagai tempat penyelenggara ibadah, artinya berfungsi sebagai pusat pembinaan mental spiritual, akan tetapi sebagai tempat penyelenggaraan fungsinya semakin menyempit.
Hal ini boleh jadi merupakan konsekuensi logis dari perkembangan dan spesifikasi bidang-bidang pembangunan. Namun menurut A. Bachrun Rifa’i fenomena di atas disebabkan oleh adanya mitos-mitos yang beredar di masyarakat di antaranya: Pertama, mitos bahwa Allah sendiri yang akan menjaga masjid. masjid adalah rumah Allah (bayt Allah) sebagaimana yang diterangkan dalam al-Qur’an. Secara logika, jika masjid rumah Allah, maka Allah sendiri yang akan menjaga dan memeliharanya.
Kedua, mitos adanya berbagai larangan aktivitas untuk dilakukan di dalam masjid. Umat Islam di Indonesia cenderung memahami bahwa masjid adalah tempat suci yang di dalamnya hanya diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat beribadah (shalat) saja dan tidak dapat dicampurbaurkandengan aktivitas-aktivitas yang berhubungan permasalahan-permasalahn sosial seperti politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. Sedangkan mitos yang ketiga ialah adanya pandangan bahwa semua pekerjaan yang berhubungan dengan masjid tidak memiliki keuntungan material sehingga orang melakukan secara tidak serius.
Kondisi ini akan mengakibatkan terciptanya jurang yang amat dalam dan curam akan perbedaan ibadah dan muamalah yang semestinya berjalan secara seiringan dan harmonis karena keduanya mata rantai yang tidak dapat terpisahkan . Masjid sebagai pranata sosial Islam sekaligus media rahmatal lil ‘alamin hanya akan mewujudkan rahmat yang diidam-idamkan jika masjid menjalankan peran dan fungsinya.
Terdapat banyak perdebatan mengenahi aktivitas masjid ekonomi dalam Islam, apalagi jika dihubungkan dengan masjid yang berfungsi lebih banyak sebagai sarana ibadah ritual. Beberapa pendapat menyatakan bahwa masjid bukanlah tempat melakukan transaksi perdagangan bahkan haram hukumnya. Keterkaitan fungsi masjid dalam bidang ekonomi merupakan sebuah kontroversi dalam masyarakat. Hal ini diakibatkan adanya stigma dalam masyarakat luas bahwa ekonomi merupakan wilayah yang luas dari gravitasi etika .
Peranan masjid dalam bidang ekonomi menurut Gazalba adalah bukan hubungan dalam wujud tindakan riil ekonomi seperti kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi. Peranan terletak pada bidang ideal atau konsep ekonomi yang pangkal dan azasnya adalah al-Qur’an dan hadith . sedangkan menurut Bamar Emka bahwa peranan masjid dalam bidang ekonomi hanya sebagai pembentuk jiwa muslim sehingga akan mempengaruhi seseorang dalam mencari nafkah, seseorang pedagang yang suka berjama’ah di masjid dan mengikuti kegiatan pengajian keagamaan, maka cara berdagangnya insyaAllah akan sesuai dengan syariah.
Sementara itu, DR Jafriel Khalil, dosen Program Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor lebih memandang masjid mempunyai potensi untuk membangun kekuatan ekonomi umat. Hanya saja Jafriel menyoroti sumber daya manusia (SDM) yang mengelolanya. Haruslah orang-orang yang anamah dan lurus, ujarnya.
Masjid dalam konteks sebagai wahana penguatan ekonomi rakyat, berperan sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi. Pemberdayaan ekonomi adalah kegiatan pemberdayaan yang menyangkut produksi konsumsi dan distribusi barang material maupun jasa. Pemberdayaan ekonomi umat dapat diidentikkan dengan pemberdayaan ekonomi rakyat, karena penduduk indonesia adalah mayoritas beragama Islam. Dan yang di maksud rakyat adalah lapisan masyarakat kecil, wong cilik yang belum berdaya. Jadi pemberdayaan ekonomi umat adalah kegiatan pemberdayaan dalam bentuk produksi, distribusi dan konsumsi dan jasa yang dilakukan oleh orang kecil .
Dalam pemberdayaan ekonomi umat ada tiga misi yang harus diembannya, yaitu: pertama, misi pembangunan ekonomi dan bisnis yang berpedoman pada ukuran-ukuran ekonomi dan bisnis yang lazim dan bersifat universal, misalnya besar-besaran produksi, lapangan kerja, laba, tabungan, investasi, ekspor-impor dan kelangsungan usaha. Kedua, pelaksanaan etika dan ketentuan hukum syari’ah yang harus menjadi ciri kegiatan ekonomi umat Islam. Ketiga, membangun kekuatan-kekuatan ekonomi umat Islam sehingga menjadi sumber dana menjalankan fungsinya di tengah masyarakat .
Sementara fakta di lapangan, beberapa masjid di wilayah kecamatan Gudo Jombang masih menerapkan fungsi masjid tanpa adanya manajemen yang professional. 15 masjid yang ada di Kecamatan Gudo Jombang secara global pengembangan yang dilakukan masih beraliran tradisional. Namun masjid at-Taqwa yang terletak di desa Godong Kecamatan Gudo Jombang berusaha menyempurnakan manajemen masjid agar selaras dengan perkembangan jaman, terutama masjid sebagai lembaga pemberdayaan rakyat.
Dari beberapa indikasi tersebut diatas, maka peneliti tertarik untuk menindak lanjuti “Fungsi Ekonomi Masjid Sebagai Pilar Pemberdayaan Ekonomi Rakyat”, karena Pertama, adanya kategorisasi ibadah yaitu, ibadah mahdhah dan ghayr mahdhah sehingga terjadinya sekat-sekat fungsi masjid. Kedua, adanya mitos-mitos dalam masyarakat yang menyudutkan fngsi masjid dalam bidang ekonomi. Ketiga, belum ada penelitian secara spesifik yang mengangkat fungsi ekonomi masjid.

B. Identifikasi Masalah dan Batasan Masalah
1. Identifikasi Masalah
Sebagaimana latar belakang masalah di atas, identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Bagaimana kegiatan masjid berdimensi sosial
b. Apa dasar adanya kategorisasi ibadah mahdhah dan ibadah ghayr mahdhah
c. Bagaimana kedudukan masjid sebagai agent of changes dalam masyarakat
d. Mengapa ruang gerak peran masjid masjid semakin terbatas
e. Bagaimana fungsi masjid dalam bidang ekonomi perspektif al-Qur’an dan al-Sunah
f. Apa latar belakang masjid at-Taqwa berperan sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi rakyat dan bagaimana implementasinya
g. Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan masjid at-Taqwa dalam konteks sebagai wahana penguatan ekonomi rakyat

2. Batasan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka peneliti melakukan batasan masalah supaya penelitian lebih fokus, sebagai berikut:
a. Bagaimana fungsi masjid dalam bidang ekonomi perspektif al-Qur’an dan al-Sunah
b. Apa latar belakang masjid at-Taqwa berperan sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi rakyat dan bagaimana implementasinya
c. Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan masjid at-Taqwa dalam konteks sebagai wahana penguatan ekonomi rakyat



C. Rumusan Masalah
Untuk memfokuskan kajian penelitian, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana fungsi masjid dalam bidang ekonomi perspektif al-Qur’an dan al-Sunah?
2. Apa latar belakang masjid at-Taqwa berperan sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi rakyat dan bagaimana implementasinya?
3. Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan masjid at-Taqwa dalam konteks sebagai wahana penguatan ekonomi rakyat?

D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, secara spesifik tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengkaji fungsi masjid dalam bidang ekonomi perspektif al-Qur’an dan al-Sunah
2. Untuk menemukan latar belakang masjid at-Taqwa berperan sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi rakyat dan bagaimana implementasinya
3. untuk menjelaskan bentuk-bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan masjid at-Taqwa dalam konteks sebagai wahana penguatan ekonomi rakyat

E. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat berguna dalam tataran akademis (keilmuan) maupun praktis. Kegunaan yang di maksud adalah:
1. Kegunaan dalam tataran akademis (keilmuan)
Memperkaya khazanah keilmuan tentang pemahaman fungsi masjid dalam bidang ekonomi serta potensi yang dimilikinya.

2. Kegunaan dalam tataran praktis
Sebagai tambahan informasi kepada jama’ah masjid terutama pengurus masjid dalam merumuskan pembinaan jama’ah masjid dan menyelesaikan problematika yang dihadapi masjid dan jama’ah masjid.